Surat kuasa khusus dalam praktik digunakan untuk melakukan tindakan hukum di pengadilan bagi Kuasa dalam hal ini Advokat untuk mewakili (perkara perdata) dan/atau mendampingi (perkara pidana) si pemberi kuasa (klien). Mengenai Surat Kuasa Khusus ini, tunduk pada ketentuan-ketentuan Pemberian Kuasa dalam KUHPdt (Pasal 1792 s.d Pasal 1819) dan juga harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor: 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus.

Pokok-pokok dalam SEMA tersebut sebagai berikut:
1) Surat Kuasa harus bersifat khusus dan menurut Undang-undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya :
a. dalam perkara perdata harus denganjelas disebut antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya.
b. Dalam perkara pidana harus dengan jelas menyebut Pasal-pasal KUHP yang didakwakan kepada terdakwa yang ditunjuk dengan lengkap.

2) Apabila dalam surat kuasa khusus tersebut telah disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan dalam kasasi, tanpa diperlukan suatu surat khusus yang baru.

Dengan demikian dalam setiap Surat Kuasa Khusus harus tercantum tiga elemen penting, yaitu:
1) Identitas para pihak yang harus disebutkan dengan jelas;
2) Pokok soal (misal tentang wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dll);
3) Di pengadilan mana surat kuasa khusus tersebut digunakan.

SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertandatangan di bawah ini:

Hasan Umar, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. A Nomor 22 Jakarta Pusat, Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP): 321 yang dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di kantor penerima kuasa yang akan disebut dibawah ini………………………….

Menerangkan dengan ini, memberikan kuasa kepada:………………………………………………….

SOPAN GINTING, SH

Advokat & Konsultan Hukum beralamat di Jl. AB No. 2233, Jakarta Pusat, telepon (021) 007, ……………………………………………………………………………………………………………………….

KHUSUS
Mengajukan perkara gugatan wanprestasi dari pemberi kuasa sebagai penggugat di hadapan Pengadilan Jakarta Barat melawan POLTAK, bertempat tinggal di Jl. B No. 23, Jakarta Barat dengan nomor KTP. 321 sebagai tergugat dengan segala tuntutannya………..

Untuk itu:
Menghadap dimuka Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, Panitia-Panitia, Penyidik Polri, Pejabat-Pejabat Pemerintah serta Badan-Badan lainnya di seluruh Indonesia. Mengajukan surat-surat dan permohonan-permohonan lainnya yang diperlukan, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Kuasa, mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti, menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan dan membela kepentingan pemberi kuasa, meminta putusan dan menolak serta mengajukan upaya hukum terhadap putusan, naik banding, kasasi, dan membuat, mengajukan memori-memori banding dan kasasi, meminta eksekusi, membalas surat-surat dan melakukan perlawanan……………..

Dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan upaya-upaya lain yang dianggap penting, berguna dan baik oleh yang menerima kuasa untuk menyelesaikan masalah dimaksud dengan cara yang diperkenankan menurut hukum walaupun tidak dengan tegas disebutkan dalam Surat Kuasa ini………………………………………

Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi………..

Jakarta, Juli 2010
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

SOPAN GINTING, SH. HASAN UMAR