Surat kuasa khusus dalam praktik digunakan untuk melakukan tindakan hukum di pengadilan bagi Kuasa dalam hal ini Advokat untuk mewakili (perkara perdata) dan/atau mendampingi (perkara pidana) si pemberi kuasa (klien). Mengenai Surat Kuasa Khusus ini, tunduk pada ketentuan-ketentuan Pemberian Kuasa dalam KUHPdt (Pasal 1792 s.d Pasal 1819) dan juga harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor: 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus.
Pokok-pokok dalam SEMA tersebut sebagai berikut:
1) Surat Kuasa harus bersifat khusus dan menurut Undang-undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya :
a. dalam perkara perdata harus dengan baca selengkapnya…